SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah mengeluarkan pencekalan terhadap Yudi Utomo Imarjoko, dosen nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM), yang saat ini berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Priya Jatmika, menilai langkah pencekalan tersebut belum cukup. Menurutnya, polisi harus mengambil tindakan lebih lanjut dalam mengejar tersangka yang berstatus DPO. Jika tersangka masih berada di dalam negeri, pencekalan dapat mencegahnya pergi ke luar negeri. Namun, jika ada dugaan tersangka melarikan diri ke luar negeri, misalnya ke Amerika Serikat, maka Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi dan mengajukan bantuan kepada Interpol.
“Polisi dapat bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. Kerja sama semacam ini sudah biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Dr. Priya Jatmika pada Jumat (14/6/2024).
Dr. Priya juga menambahkan bahwa untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan. Dalam kasus dosen UGM ini, kepolisian bisa melakukan pengejaran, penangkapan, dan penahanan.
“Jika tersangka melarikan diri, maka Interpol harus dilibatkan,” tegasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M. Solehuddin, menjelaskan bahwa red notice dikeluarkan oleh polisi. Ketika seseorang berstatus tersangka dan masuk dalam DPO, penyidik bisa mengeluarkan red notice agar Interpol dapat membantu mencari tersangka.
“Red notice adalah masalah administrasi yang memungkinkan Interpol membantu mencari tersangka, memverifikasi kondisi tersangka, dan menentukan keberadaan tersangka di luar negeri,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa ahli nuklir tersebut diduga berada di luar negeri. Oleh karena itu, penyidik seharusnya segera mengurus red notice untuk memudahkan pencarian tersangka dan melanjutkan proses hukum.
“Indonesia adalah anggota Interpol, dan saya yakin penyidik Polda Jatim bekerja secara profesional dan tidak akan membiarkan tersangka melarikan diri. Terutama jika tersangka sengaja melawan hukum dan mempersulit penyidikan,” tambahnya.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pengejaran terhadap Yudi Utomo Imarjoko adalah hal teknis yang sedang dilakukan oleh pihaknya. Menurutnya, saat ini Yudi masih berstatus DPO.
“Ini adalah hal teknis,” ujarnya.
Penetapan DPO terhadap Yudi tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU. Dugaan penggelapan yang dilakukan Yudi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena melibatkan uang sebesar Rp 9,2 miliar.
Leave a Reply