Komisi A DPRD Kota Surabaya menyampaikan kekhawatiran terkait penerapan pajak restrubusi daerah yang dinilai dapat mengancam perekonomian masyarakat. Perhatian tertuju pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Restribusi Daerah, yang mendapat kritik tajam dari masyarakat. DPRD Kota Surabaya mencatatnya sebagai isu yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Arif Fathoni, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, menyatakan niatnya untuk menunda penerapan pajak tersebut, khususnya jika pemerintah pusat secara resmi menunda Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kalau UU Nomor 1 2022 ditunda oleh pemerintah pusat, maka sebaiknya Perda Nomor 7 2023 ini juga dilakukan penundaan,” ujar Arif pada Selasa (23/1/2024).
Arif, yang memiliki latar belakang ekonomi di DPRD Surabaya, menyatakan bahwa Perda No. 7 Tahun 2023 telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan dianggap sebagai ancaman terhadap pertumbuhan perekonomian.
“Waktu Balai Pemuda ditempeli pemberitahuan kemarin, respons masyarakat banyak menolak. Sehingga kami khawatir akan ketidakpastian ekonomi karena komponen pajaknya naik,” ungkap Ketua DPD Golkar Surabaya.
Sebelumnya, penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2023 membuat Pemkot Surabaya memberlakukan tarif Rp500 ribu setiap tiga jam untuk pengambilan foto atau video komersial di Balai Pemuda atau Alun-alun Surabaya, yang menuai kritik karena menghambat kebebasan masyarakat dalam menggunakan lokasi tersebut untuk kegiatan komersial.
Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan membahas lebih lanjut mengenai implementasi regulasi ini untuk memahami dampaknya secara menyeluruh.
Leave a Reply