BLITAR – Dari 220 kepala desa (kades) di Kabupaten Blitar, dua kades tidak menerima perpanjangan masa jabatan hingga 2026. Sementara itu, 218 kades lainnya resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Dua kades yang tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan adalah Kades Plumbangan, Kecamatan Doko, dan Kades Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
“Sesuai dengan masa jabatannya, Desa Plumbangan habis di Desember 2024 ini, jadi PJ Kadesnya berlanjut. Kalau Jambewangi, masa jabatannya mulai 2023 kemarin sampai 2029,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, Selasa (25/6/2024).
Menurut Bambang, posisi Kepala Desa Plumbangan dan Jambewangi akan diisi oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa. Kedua desa tersebut akan melakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada tahun 2025 mendatang.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa pada masa tahapan Pilkada, tidak diperbolehkan menggelar Pilkades atau PAW. Oleh karena itu, kedua desa tersebut baru akan melakukan PAW PJ pada tahun depan setelah Pilkada selesai.
“Sehingga Plumbangan yang selesainya Desember, PJ-nya selesai akhir Desember, ya sudah, selesai di situ, terus dilanjutkan PJ Kepala Desa lagi,” imbuh Bambang.
Sebelumnya, sebanyak 218 kepala desa se-Kabupaten Blitar telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2026 mendatang. SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini diberikan langsung oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah.
“Kami mengundang 220 kepala desa, dan yang menerima perpanjangan sejumlah 218 ini merupakan komitmen kami dari pemerintah untuk melaksanakan amanah Undang-undang,” kata Bupati Blitar, Rini Syarifah, pada Senin (24/6/2024) lalu.
Dalam penyerahan SK tersebut, Bupati Rini Syarifah mengundang semua kades. Total ada 220 kades yang diundang hadir dalam acara tersebut. Di hadapan ratusan kades, Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar, mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu komitmen dari Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menjalankan amanah Undang-undang.
Mak Rini berharap para kades bisa bersinergi dengan Pemkab Blitar, terutama dalam melanjutkan program-program kesejahteraan untuk masyarakat Kabupaten Blitar.
“Alhamdulillah, mereka sudah lega menunggu-nunggu sejak 14 Juni lalu, dan sekarang sudah kita tetapkan SK itu,” ungkapnya.
Leave a Reply