KEDIRI – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan banding PT Surya Graha Utama-KSO dalam sengketa proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri. Dengan keputusan ini, Pemkot Kediri dinyatakan kalah dan wajib memenuhi kewajibannya kepada kontraktor.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Novi Nuradhayanty, mengungkapkan bahwa putusan kasasi No. 1333 B/Pdt.sus-Arbt/2024 diterima pada Jumat (7/2). Amar putusan menyatakan bahwa keberatan kontraktor dapat dibenarkan karena putusan arbitrase sebelumnya tidak mengandung cacat hukum.
“Majelis hakim menyatakan putusan arbitrase telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” jelas Novi.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 56 tanggal 24 September 2024 yang memenangkan Pemkot Kediri, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kronologi Sengketa Proyek Alun-alun Kediri
- 30 November 2023 – Dinas PUPR Kota Kediri memutus kontrak proyek pembangunan Alun-alun dengan PT Surya Graha Utama-KSO.
- 16 November 2023 (pekan ke-26) – Progres proyek mencapai 88,21%, lebih cepat dari target.
- 30 November 2023 (pekan ke-28) – Kontraktor mengklaim telah menyelesaikan proyek hingga 94%.
- Januari 2024 – PT Surya Graha Utama mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
- 1 Juli 2024 – BANI memutuskan memenangkan kontraktor dan meminta Pemkot Kediri membayar sesuai termin.
- 24 September 2024 – Pemkot Kediri memenangkan gugatan pembatalan arbitrase di PN Kediri.
- 13 Februari 2025 – MA mengabulkan banding kontraktor dan membatalkan putusan PN Kediri.
Dengan putusan final ini, PN Kediri akan menerbitkan teguran kepada Pemkot Kediri untuk segera melaksanakan kewajibannya sesuai putusan MA.
Leave a Reply