Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo, atau Gus Muhdlor, setelah melakukan pemeriksaan selama 6,5 jam terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pemeriksaan perdana Gus Muhdlor sebagai tersangka dimulai pukul 09.30 WIB, di Lantai 2 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Setelah sekitar enam setengah jam pemeriksaan, sekitar pukul 15.45 WIB, Ahmad Muhdlor Ali yang sudah memakai rompi warna oranye bertuliskan “Tahanan KPK” digiring menuju Ruang Konferensi Pers oleh petugas keamanan KPK.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menyampaikan bahwa KPK menemukan cukup bukti untuk menetapkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan bisa diperpanjang,” ujar Tanak.
Sebelumnya, pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta. Setelah pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, sebagai tersangka. Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10-30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, dengan total mencapai Rp2,7 miliar.
Berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara, KPK menemukan bukti bahwa Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan BPPD Sidoarjo. Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Leave a Reply