PASURUAN – Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menggelar sidang putusan untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, pada Rabu (17/7). Muji Slamet (MS), terdakwa pembunuhan terhadap Chosidah (54) dan Ahmad Fauzi Ferdiansyah (13), divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Yudha Yuniar Himawan menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan. MS dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Yudha dalam putusannya.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap MS. Di antaranya adalah fakta bahwa MS tega menghilangkan nyawa orang lain, termasuk seorang anak, yang menimbulkan trauma dan keresahan di masyarakat. Cara MS melakukan pembunuhan juga dianggap sangat sadis dan melanggar norma perikemanusiaan. Selain itu, MS selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan berlangsung.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan selama persidangan untuk terdakwa,” tegas Yudha.
Penasehat hukum MS, Rora Arista, mengaku pasrah menerima putusan hakim. Dia menghormati segala keputusan tersebut dan beranggapan bahwa dirinya telah berusaha maksimal dalam melakukan pembelaan. Rora menyebut telah mengajukan nota pembelaan bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Terdakwa juga tidak meminta dibebaskan, hanya diminta dihukum seadil-adilnya. Soal upaya hukum selanjutnya kami masih pikir-pikir,” pungkasnya.
Leave a Reply