JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp20.000 per gram. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, Jumat (13/9/2024), harga emas mencapai Rp1.429.000 per gram, naik dari Rp1.409.000 per gram pada Kamis (12/9).
Selain itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami peningkatan, kini berada di angka Rp1.275.000 per gram. Kenaikan harga ini mengikuti tren global dan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, baik domestik maupun internasional.
Dalam transaksi jual beli emas batangan, terdapat potongan pajak yang harus diperhatikan oleh konsumen. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan, pajak yang dikenakan juga sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan untuk pembeli tanpa NPWP, dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Berikut adalah daftar harga emas batangan per pecahan pada Jumat (13/9):
- Emas 0,5 gram: Rp764.500
- Emas 1 gram: Rp1.429.000
- Emas 2 gram: Rp2.798.000
- Emas 3 gram: Rp4.172.000
- Emas 5 gram: Rp6.920.000
- Emas 10 gram: Rp13.785.000
- Emas 25 gram: Rp34.337.000
- Emas 50 gram: Rp68.595.000
- Emas 100 gram: Rp137.112.000
- Emas 250 gram: Rp342.515.000
- Emas 500 gram: Rp684.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.369.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian para investor yang terus memantau pergerakan logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.







Leave a Reply