TUBAN – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono, telah mengajukan pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil menjelang pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 2024, yang semakin menguatkan spekulasi bahwa ia akan maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Tuban, mendampingi Aditya Halindra Faridzky.
Keputusan Joko Sarwono untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN menarik perhatian berbagai kalangan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini, membenarkan kabar tersebut. “Berkas pengunduran diri Joko Sarwono sudah diajukan ke kami dan saat ini sedang dalam proses di meja Bupati, selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur hingga Kemendagri,” ujar Fien.
Joko Sarwono bukanlah sosok baru dalam kancah politik dan pemerintahan di Tuban. Pengalaman panjangnya sebagai birokrat yang terlibat dalam berbagai program pembangunan daerah membuatnya memiliki basis dukungan yang kuat di masyarakat. Jika benar dirinya maju dalam Pilkada mendatang, Joko akan mendampingi Aditya Halindra Faridzky, salah satu kandidat kuat untuk posisi Bupati Tuban.
Dukungan politik untuk pasangan Aditya Halindra dan Joko Sarwono tampak solid. Mereka telah mengantongi dukungan dari mayoritas partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban. Beberapa parpol besar seperti Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PPP, Gerindra, dan PKB telah secara resmi menyatakan dukungannya. Secara keseluruhan, pasangan ini didukung oleh 41 dari 50 kursi DPRD Tuban.
Dengan dukungan mayoritas dari parpol-parpol besar ini, peluang Aditya Halindra dan Joko Sarwono untuk menang dalam Pilkada Tuban 2024 tampak sangat besar. Namun, dinamika politik yang sering kali tidak terduga masih memungkinkan kejutan-kejutan terjadi menjelang hari pendaftaran calon.
Perhatian publik Tuban kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh partai-partai lain seperti Nasdem dan PDI Perjuangan. Apakah mereka akan bergabung mendukung Aditya Halindra dan Joko Sarwono, atau justru memilih mendukung calon lain?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang ambang batas dukungan partai politik dalam Pilkada juga menjadi faktor penting yang akan mempengaruhi peta kekuatan politik di Tuban ke depan. Putusan ini, yang dibacakan pada 20 Agustus 2024, memberikan rincian persyaratan yang harus dipenuhi partai atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Dengan segala perkembangan ini, Pilkada Tuban 2024 diprediksi akan menjadi salah satu kontestasi politik paling menarik di Jawa Timur. Bagi Joko Sarwono, keputusan untuk pensiun dini ini bukan hanya awal dari karir politik barunya, tetapi juga ujian besar untuk membuktikan kemampuannya di hadapan masyarakat Tuban.
Leave a Reply