MOJOKERTO– Briptu Fadhilatun Nikmah yang cekcok dengan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, berujung meninggalnya sang suami pada Minggu (9/6/2024). Diketahui, Briptu Rian Dwi Wicaksono dinyatakan meninggal dunia secara medis setelah mengalami luka bakar parah meski sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Tragedi yang terjadi pada Sabtu (8/6/2024) kemarin di Asrama Polres Mojokerto Kota, Jl Pahlawan, Kota Mojokerto, tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku, Briptu Fadhilatun Nikmah, masih mengalami trauma mendalam.
“Kami turut prihatin atas kejadian tersebut, Kapolda Jatim juga menyampaikan turut berduka cita mendalam pada keluarga korban. Selain itu, Briptu Fadhilatun Nikmah masih trauma mendalam terkait peristiwa ini. Namun dari hasil gelar perkara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ada beberapa hal yang bisa kami sampaikan,” ujar Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Kombes Pol Dirmanto melanjutkan, kejadian ini bermula saat korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, pulang dari kantor kemudian cekcok di rumah dengan istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah, kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. Tak jauh dari TKP terdapat sumber api dan terpercik ke arah Briptu Rian Dwi Wicaksono.
“Akhirnya membakar Rian Dwi Wicaksono tidak jauh dari TKP itu ada sumber api sehingga terpercik dan membakar. Kemudian dibawa oleh Fadhilatun Nikmah ke RSUD. Fadhilatun Nikmah merasa masih memiliki tanggung jawab besar untuk menolong Rian Dwi Wicaksono. Sesampainya di RSUD, Fadhilatun Nikmah mengaku meminta maaf kepada Rian Dwi Wicaksono atas perilaku ini,” sambung Kombes Pol Dirmanto.
Saat ditanya tentang motif pelaku, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, “Bahwa Rian Dwi Wicaksono sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ternyata dipakai untuk mohon maaf judi online. Itu sementara temuan kami,” urainya.
Sementara, Fadhilatun Nikmah kini sudah dinyatakan oleh Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka. Lalu, masih kata Kombes Pol Dirmanto, Fadhilatun Nikmah yang masih trauma mendalam sedang ditangani oleh Polda Jatim untuk trauma healing.
“Kemudian, untuk konstruksi hukum, sementara kami terapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lalu, apakah pelaku juga sempat memberikan ancaman kepada korban tentang ‘kalau tidak pulang, anak akan dibakar’, dari hasil pemeriksaan berikut informasi yang kami terima bahwa hal itu dari kejengkelan istri karena memang perilaku Rian Dwi Wicaksono ini menghabiskan uang yang harusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, malah habis dipakai untuk judi online,” tandasnya.
Leave a Reply