KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, telah menangkap dua warga negara asing (WNA) terkait pelanggaran izin tinggal. Kedua WNA tersebut adalah JB (38), warga negara Belanda, dan CB, warga negara Filipina.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri, Adrian Nugroho, menyatakan bahwa JB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga, namun izin tinggalnya telah kedaluwarsa sejak 21 Juli 2024. JB mengaku izin tinggalnya habis dan telah overstay selama 72 hari. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, JB akan dikenai sanksi deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, CB, warga negara Filipina, ditangkap setelah adanya laporan dari warga terkait keberadaannya di Desa Grogol, Kediri. CB juga melanggar hukum imigrasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 119 Ayat (1) UU Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Keduanya saat ini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut.







Leave a Reply