JAKARTA – Tagar #kawalputusanMK menjadi trending di media sosial X setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024). Tagar ini mencerminkan gerakan netizen yang ingin memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada tidak diabaikan atau dianulir. Hingga Selasa (20/8/2024) pukul 18.57 WIB, tagar tersebut telah digunakan dalam lebih dari 577 ribu unggahan.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, atau Awiek, berlangsung di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan, mulai pukul 10.12 WIB. Awiek menyebutkan, rapat tersebut dihadiri oleh 28 anggota dari 80 anggota DPR yang mewakili seluruh fraksi. “Sesuai dengan laporan sekretariat, rapat ini dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai,” ujarnya.
Rapat ini merupakan pembahasan tingkat I, yang penting sebelum pengambilan keputusan pada rapat paripurna atau pembahasan tingkat II. Topik utama dalam rapat adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Salah satu isu utama dalam rapat Baleg adalah pembahasan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. MK baru saja mengeluarkan putusan dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. Putusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini diatur berdasarkan perolehan suara sah partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah, dengan empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
Batas Usia Calon Kepala Daerah
Selain itu, MK juga memutuskan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan syarat batas usia calon kepala daerah. Dalam putusan ini, MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang ingin mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah ke ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. MA, pada 29 Mei 2024, mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa semua persyaratan calon kepala daerah, termasuk batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU. “Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Leave a Reply