Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi 17 bandara, sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 yang disahkan pada 2 April 2024.
Berikut adalah daftar lengkap 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional di Indonesia mulai April 2024:
Jawa:
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
Sumatra:
6. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
Bali-Nusa Tenggara: 11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Sulawesi:
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
Kalimantan: 16. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
Papua: 17. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan bandara di Indonesia sebagai hub atau pengumpan penerbangan internasional. Adita menyatakan bahwa sebagian besar bandara internasional sebelumnya hanya melayani penerbangan internasional ke negara-negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional dinikmati oleh negara lain.
Kemenhub juga melakukan pemangkasan jumlah bandara internasional untuk efisiensi, dengan contoh negara lain seperti India yang memiliki 35 bandara internasional untuk populasi 1,42 miliar dan Amerika Serikat yang mengelola 18 bandara internasional untuk populasi 399,9 juta.
Meskipun saat ini hanya ada 17 bandara internasional di Indonesia, bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara sementara, termasuk kegiatan kenegaraan, internasional, embarkasi dan debarkasi haji, kegiatan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta penanganan bencana, dengan izin dari Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2023.
Leave a Reply