Menu

Mode Gelap

Bisnis · 30 Apr 2024 11:33 WIB ·

Kemenhub Perbarui Status Bandara Internasional di Indonesia Hanya Ada 17 Bandara


 Kemenhub Perbarui Status Bandara Internasional di Indonesia Hanya Ada 17 Bandara Perbesar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi 17 bandara, sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 yang disahkan pada 2 April 2024.

Berikut adalah daftar lengkap 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional di Indonesia mulai April 2024:

Jawa:

  1. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  2. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  3. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  4. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  5. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

Sumatra:
6. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

  1. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
  2. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
  3. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  4. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

Bali-Nusa Tenggara: 11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

  1. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  2. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Sulawesi:
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

  1. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

Kalimantan: 16. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

Papua: 17. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan bandara di Indonesia sebagai hub atau pengumpan penerbangan internasional. Adita menyatakan bahwa sebagian besar bandara internasional sebelumnya hanya melayani penerbangan internasional ke negara-negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional dinikmati oleh negara lain.

Kemenhub juga melakukan pemangkasan jumlah bandara internasional untuk efisiensi, dengan contoh negara lain seperti India yang memiliki 35 bandara internasional untuk populasi 1,42 miliar dan Amerika Serikat yang mengelola 18 bandara internasional untuk populasi 399,9 juta.

Meskipun saat ini hanya ada 17 bandara internasional di Indonesia, bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara sementara, termasuk kegiatan kenegaraan, internasional, embarkasi dan debarkasi haji, kegiatan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta penanganan bencana, dengan izin dari Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2023.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Terdampak Efisiensi, Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Berjalan

17 February 2025 - 13:33 WIB

oktana.co.id

Dewa 19: Band Legendaris yang Tetap Berjaya di Industri Musik Indonesia

17 February 2025 - 13:24 WIB

oktana.co.id

Dhito Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat di Magelang

17 February 2025 - 13:01 WIB

oktana.co.id

Puthut EA, Penulis di Balik Novel Cinta Tak Pernah Tepat Waktu

17 February 2025 - 12:50 WIB

oktana.co.id

Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Rilis, Disambut Positif Penonton

17 February 2025 - 12:46 WIB

oktana.co.id

Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Film Terbaru Hanung Bramantyo Tentang Pikiran Lelaki

17 February 2025 - 12:30 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment