Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Brawijaya (UB) Malang hingga dua kali lipat memicu gejolak penolakan dari berbagai pihak. Besaran kenaikan di sejumlah program studi bahkan mencapai dua digit, menimbulkan keluhan dari kalangan mahasiswa dan orang tua.
Menurut data dari laman selma.ub.ac.id, UKT di UB diklasifikasikan menjadi 12 golongan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. Golongan 12 menjadi yang tertinggi, sementara golongan 1 yang terendah dengan biaya sekitar Rp500 ribu per semester.
Kenaikan yang signifikan terutama terjadi di Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Administrasi, dan Vokasi, terutama untuk golongan 10 ke atas. Di sisi lain, biaya UKT bagi mahasiswa golongan 1 dan 2 tetap flat, yaitu Rp500 ribu dan Rp1 juta per semester untuk semua program studi. Golongan ini ditujukan bagi mahasiswa tidak mampu.
Wakil Rektor 2 Universitas Brawijaya, Prof. Ali Syafaat, menyatakan bahwa penetapan biaya UKT tahun 2024 sudah berdasarkan prinsip keadilan. Tahun ini, UB menambah golongan UKT dari 8 menjadi 12 untuk mengurangi selisih biaya antar golongan, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke atas, dengan range kenaikan Rp1 juta hingga Rp1,6 juta.
“Penambahan golongan ini dilakukan agar selisih biaya UKT antar golongan tidak terlalu tinggi. Kami menggunakan berbagai parameter kompleks dan objektif dalam menentukan kategori mahasiswa, termasuk 30 persen dari gaji orang tua yang dialokasikan untuk pendidikan anaknya,” jelas Ali.
Ali menambahkan bahwa kenaikan UKT tidak hanya terjadi di UB Malang, tetapi hampir di seluruh PTN di Indonesia. Penyesuaian ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) di PTN lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Memang ada kenaikan, bahkan signifikan, tetapi sudah sesuai dengan parameter kami dan kemampuan orang tua masing-masing. Tidak adil jika mereka yang berekonomi lebih dikenakan biaya flat,” ujar Ali.
UB Malang juga membuka peluang bagi orang tua mahasiswa yang keberatan dengan kenaikan UKT untuk mengajukan banding dengan menyertakan data dan bukti penunjang yang kuat. Pihak universitas telah menerapkan skema bantuan keringanan dan pengubahan status golongan melalui skema banding.
“Kami masih terbuka untuk banding penurunan golongan UKT. Mahasiswa dan orang tua dapat menyertakan data pendukung yang valid,” ungkap Ali.
Leave a Reply