JEMBER – Faida, mantan Bupati Jember periode 2016-2021, harus menerima kenyataan pahit setelah gagal mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024. Tangis pecah saat ia mengumumkan ketidakmampuannya maju dalam Pilkada tersebut. Faida menyebut bahwa dinamika politik dan koalisi besar menjadi penghalang utama yang menyebabkan partai-partai enggan berpisah dari grup koalisi mereka.
Faida mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya keras untuk dapat mengikuti Pilkada 2024. Berdasarkan hasil survei terakhir, Faida berada di peringkat tertinggi, menunjukkan popularitasnya di mata masyarakat Jember. Namun, menurut Faida, takdir berkata lain, dan dinamika politik yang rumit menjadi alasan di balik kegagalannya.
“Karena dinamika politiknya, ada grup koalisi besar yang menyebabkan partai-partai tidak ingin berpisah dalam satu grup,” ujar Faida pada Jumat (30/8/2024) dini hari, usai menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember di detik-detik terakhir penutupan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jember.
Faida menjelaskan bahwa terdapat dua partai yang awalnya berencana memindahkan dukungan kepadanya. Namun, kendala waktu menjadi alasan utama ketidakmampuan untuk memenuhi persyaratan administratif, yakni membawa dokumen B-1 KWK asli ke KPU Jember sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Walaupun ada dua partai yang akhirnya memindahkan dukungan, namun waktunya tidak cukup untuk membawa B-1 KWK asli ke KPU di Jember,” jelas Faida.
Di tengah kegagalannya, Faida meminta maaf kepada para pendukung dan timnya yang telah berharap dirinya bisa maju di Pilkada 2024. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang dan mendukungnya selama ini.
“Mungkin karena waktu yang terlalu singkat untuk menyelesaikan persoalan administrasi, keadaannya tidak memungkinkan untuk menambah satu paslon lagi,” tegas Faida.
Meski tidak menyebutkan secara spesifik nama-nama partai yang mendukungnya, Faida menegaskan bahwa kedua partai tersebut memiliki kursi di parlemen. Sebelumnya, Faida sempat mendapatkan rekomendasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Modelnya sekarang koalisi besar, lawan kotak kosong, kan seperti itu kan petanya di Indonesia ini. Sayangnya, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kemarin terlalu mepet. Putusan itu mewajibkan lebih dari satu partai untuk bisa mengusung calon, jadi dinamika tarik-menariknya sangat terasa, apalagi di Jember ini hanya ada delapan partai parlemen, dan jika mengikuti putusan MK, hanya ada tujuh partai yang bisa mengusung sendiri,” papar Faida.
Faida mengakui bahwa dirinya tidak dapat memanfaatkan waktu yang singkat setelah putusan MK untuk memastikan pencalonannya.
Leave a Reply