Menu

Mode Gelap

Bisnis · 24 May 2024 11:01 WIB ·

Komisi B DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Perlindungan Petani Tembakau


 Komisi B DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Perlindungan Petani Tembakau Perbesar

SURABAYA – Setelah tertunda selama satu tahun, Komisi B DPRD Jawa Timur kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau Jawa Timur. Hal ini dilakukan setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai stakeholder dan dinas terkait.

Agus Dono Wibawanto, anggota Komisi B DPRD Jatim, mengungkapkan bahwa judul Raperda telah disepakati dan mengalami perubahan berdasarkan masukan dalam hearing. “Dari pertimbangan saran dan masukan serta hearing, maka kami lakukan perubahan termasuk perbaikan dalam bab dan pasal-pasal,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa draft awal Raperda telah dimodifikasi dan sekarang mencakup 14 bab dan 50 pasal. “Terdapat poin pengembangan industri hasil tembakau (IHT), termasuk juga pemanfaatan tembakau pada industri selain rokok dan cerutu, serta pengembangan pemasaran,” jelasnya.

Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengendalian pertembakauan dalam budidaya, industri hasil tembakau, dan pemasaran, hingga perlindungan kemurnian dan keaslian tembakau. Selain itu, ada bab khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta industri hasil tembakau (IHT).

Agus Dono menambahkan bahwa bab dalam Raperda ini juga mengatur tentang asuransi bagi petani tembakau dan sistem resi gudang. Turut diatur juga kemitraan antara petani dan IHT, yang meliputi bentuk kemitraan, hak dan kewajiban, pelibatan partisipasi masyarakat, pembinaan pengawasan, dan pendanaan.

“Bab XII memuat sumber serta penggunaan dana, yang dimaksudkan untuk perlindungan dan pemberdayaan petani serta IHT,” tambah Agus Dono.

Agus berharap bahwa Raperda ini nantinya akan bermanfaat bagi kesejahteraan petani tembakau di Jawa Timur dan meningkatkan kualitas serta hasil panen tembakau. “Kepentingan petani menjadi yang utama, pihak IHT juga harus bisa menjadi mitra strategis,” tandasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan Raperda tersebut dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi seluruh stakeholder terkait, khususnya petani tembakau di Jawa Timur.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle