Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, pada Jumat (2/2). Keduanya dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK akan memanggil dan memeriksa Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat. KPK akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang.
KPK menyatakan bahwa dugaan pemotongan dana insentif pajak terkait dengan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati, untuk kepentingan bupati. Pendapatan pajak BPPD Sidoarjo pada tahun 2023 mencapai Rp1,3 triliun, dan ASN di BPPD menerima dana insentif. Menurut KPK, Siska diduga melakukan pemotongan dana insentif tanpa izin, dengan besaran potongan antara 10 persen hingga 30 persen untuk ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pada tahun 2023, Siska sendiri menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.
Pada tanggal 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo, serta beberapa lokasi lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang mata asing, dan tiga unit mobil yang diduga terkait dengan kasus ini.
Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Sidoarjo pada tanggal 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap dalam operasi tersebut. Namun, suami dan anak Siska dipulangkan oleh KPK karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Leave a Reply