Menu

Mode Gelap

News · 14 May 2024 17:36 WIB ·

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI


 KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penahanan ini dilakukan setelah KPK resmi mengumumkan para tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN XI. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Mochamad Cholidi (MC), Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, serta Muhchin Karli (MHK), Komisaris Utama PT Kejayan Mas, sebagai tersangka.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK mulai 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024, sementara MHK mulai 8 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Alexander di kantornya.

Kasus ini bermula dari pengajuan surat penawaran lahan oleh Direktur PT Kejayan Mas kepada Direktur PTPN XI pada tahun 2016. Lahan seluas 795.882 m² atau 79,5 hektare di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditawarkan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.

“Atas penawaran tersebut, MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI,” kata Alexander.

Kemudian, Cholidi dan Khoiri bersama beberapa pegawai pabrik gula melakukan kunjungan langsung ke lokasi yang diterima oleh Muhchin Karli. Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam mengenai kelayakan lahan, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.

“MC, MK, dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi padahal berdasarkan keterangan Kepala Desa setempat, nilai pasar tanah hanya berkisar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per meter persegi,” kata Alexander.

Atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan yang dikuatkan dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan bahwa harga tersebut tidak wajar dan telah di-mark up.

“MC juga tetap memaksakan pembelian lahan meskipun fakta di lapangan menunjukkan kondisi lahan tidak layak untuk ditanami tebu karena keterbatasan lereng, akses, dan air,” papar Alexander.

Selain itu, Alexander menyebut adanya uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan oleh Muhchin Karli ke berbagai pihak di PTPN XI untuk mendukung kelancaran proses transaksi.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, pengadaan tersebut menyebabkan kerugian senilai Rp39,2 miliar,” kata Alexander.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Terdampak Efisiensi, Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Berjalan

17 February 2025 - 13:33 WIB

oktana.co.id

Dewa 19: Band Legendaris yang Tetap Berjaya di Industri Musik Indonesia

17 February 2025 - 13:24 WIB

oktana.co.id

Dhito Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat di Magelang

17 February 2025 - 13:01 WIB

oktana.co.id

Puthut EA, Penulis di Balik Novel Cinta Tak Pernah Tepat Waktu

17 February 2025 - 12:50 WIB

oktana.co.id

Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Rilis, Disambut Positif Penonton

17 February 2025 - 12:46 WIB

oktana.co.id

Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Film Terbaru Hanung Bramantyo Tentang Pikiran Lelaki

17 February 2025 - 12:30 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment