JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa negara diperkirakan merugi hingga Rp1,27 triliun akibat dugaan korupsi yang terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.
“Potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa (5/8/2024).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Youlman Jamal, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Penyidik KPK mendalami kronologi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Pada Kamis, 18 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama tahun 2019 hingga 2022.
Tessa menjelaskan bahwa nilai proyek yang tengah disidik KPK mencapai Rp1,3 triliun, sementara estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
Dalam upaya memperlancar penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan kasus ini. Empat pihak yang dicegah terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Leave a Reply