Menu

Mode Gelap

News · 5 Sep 2024 11:24 WIB ·

KPK Telaah Laporan MAKI Soal Kaesang Pangarep


 KPK Telaah Laporan MAKI Soal Kaesang Pangarep Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.

“Pelaporan atas nama saudara Boyamin dan dosen UNJ sudah memasuki tahap penelaahan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Tessa menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan tersebut. Penelaahan ini akan menentukan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau perlu tambahan bukti.

“Jika ada dokumen atau bukti yang kurang, pelapor akan diminta untuk melengkapi. Saat ini, prosesnya berada pada tahap itu,” jelasnya.

Tessa juga membantah tudingan bahwa KPK sengaja mengulur-ulur proses penanganan laporan yang terkait dengan Kaesang. Ia menegaskan, KPK memperlakukan semua laporan masyarakat secara setara, tanpa memandang latar belakang pelapor maupun terlapor.

“Semua laporan diperlakukan sama. Jika bukti yang diajukan lengkap, tentu akan kami tindaklanjuti,” tambah Tessa.

Sebelumnya, pada Rabu (28/8/2024), Boyamin Saiman dan Ubaidilah Badrun melaporkan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas penggunaan jet pribadi.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi oleh Kaesang. Nawawi menjelaskan bahwa meskipun Kaesang bukan pejabat publik, kaitannya dengan keluarga presiden membuat KPK berwenang untuk menyelidiki dugaan perdagangan pengaruh.

“Kita harus melihat hubungan Kaesang dengan penyelenggara negara. Semua publik tahu siapa Kaesang, jadi keterkaitannya ke situ. KPK punya kewenangan untuk menangani hal-hal seperti ini,” kata Nawawi usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Nawawi menambahkan bahwa meskipun Kaesang bukan pejabat publik, dugaan gratifikasi atau perdagangan pengaruh tetap bisa diperiksa jika kemudahan yang diperolehnya berpotensi terkait dengan jabatan yang dipegang oleh kerabatnya.

“Tidak bisa begitu saja menganggap Kaesang bukan pejabat publik. Kita mengenal istilah ‘trading influence’ atau perdagangan pengaruh. Hal ini bisa saja terkait dengan posisi keluarganya di pemerintahan,” tegas Nawawi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle