JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.
“Pelaporan atas nama saudara Boyamin dan dosen UNJ sudah memasuki tahap penelaahan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Tessa menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan tersebut. Penelaahan ini akan menentukan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau perlu tambahan bukti.
“Jika ada dokumen atau bukti yang kurang, pelapor akan diminta untuk melengkapi. Saat ini, prosesnya berada pada tahap itu,” jelasnya.
Tessa juga membantah tudingan bahwa KPK sengaja mengulur-ulur proses penanganan laporan yang terkait dengan Kaesang. Ia menegaskan, KPK memperlakukan semua laporan masyarakat secara setara, tanpa memandang latar belakang pelapor maupun terlapor.
“Semua laporan diperlakukan sama. Jika bukti yang diajukan lengkap, tentu akan kami tindaklanjuti,” tambah Tessa.
Sebelumnya, pada Rabu (28/8/2024), Boyamin Saiman dan Ubaidilah Badrun melaporkan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas penggunaan jet pribadi.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi oleh Kaesang. Nawawi menjelaskan bahwa meskipun Kaesang bukan pejabat publik, kaitannya dengan keluarga presiden membuat KPK berwenang untuk menyelidiki dugaan perdagangan pengaruh.
“Kita harus melihat hubungan Kaesang dengan penyelenggara negara. Semua publik tahu siapa Kaesang, jadi keterkaitannya ke situ. KPK punya kewenangan untuk menangani hal-hal seperti ini,” kata Nawawi usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Nawawi menambahkan bahwa meskipun Kaesang bukan pejabat publik, dugaan gratifikasi atau perdagangan pengaruh tetap bisa diperiksa jika kemudahan yang diperolehnya berpotensi terkait dengan jabatan yang dipegang oleh kerabatnya.
“Tidak bisa begitu saja menganggap Kaesang bukan pejabat publik. Kita mengenal istilah ‘trading influence’ atau perdagangan pengaruh. Hal ini bisa saja terkait dengan posisi keluarganya di pemerintahan,” tegas Nawawi.







Leave a Reply