KEDIRI – Sebanyak 300 warga binaan di Lapas Kelas IIA Kediri dipastikan tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri di Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kediri, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Eka Septiawan Ferydyanto, Selasa (22/10/2024).
Eka menjelaskan bahwa warga binaan yang kehilangan hak pilih ini merupakan penduduk Kabupaten Kediri, tetapi terkendala lokasi TPS di Lapas. “Lapas Kelas IIA Kediri berada di wilayah Kota Kediri sehingga kami tidak dapat mendirikan TPS khusus (loksus) bagi mereka di dalam lapas. Upaya koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur sudah dilakukan, tetapi izin mendirikan TPS di lokasi tersebut tidak diberikan,” ungkap Eka.
Kondisi ini menyebabkan warga binaan tersebut terpaksa tidak dapat memilih pada Pilkada Kabupaten Kediri. Namun, Eka memastikan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan menggunakan hak suara dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 yang juga digelar secara serentak.
Pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kediri akan mendirikan 2.344 TPS, termasuk empat TPS loksus, di antaranya di Pondok Pesantren Ploso Mojo, Kabupaten Kediri. KPU berharap penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar dan seluruh warga Kabupaten Kediri yang terdaftar dapat menggunakan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman.







Leave a Reply