SURABAYA – Komisi Yudisial (KY) akan segera memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan secepat mungkin. “Jadwal pemeriksaan terhadap pelapor akan dilakukan dalam 1-2 hari ini, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait, termasuk majelis hakim. Kami berharap semua proses ini bisa selesai pada Agustus,” ujar Mukti pada Rabu (7/8/2024).
Tiga hakim yang akan diperiksa dalam perkara ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka akan diminta memberikan keterangan terkait putusan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. KY menegaskan bahwa ketiga hakim tersebut diharapkan hadir dalam pemanggilan ini sebagai hak jawab mereka atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Jika hakim hadir, ini akan menjadi kesempatan bagi mereka untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Namun, jika mereka tidak hadir, proses akan tetap berjalan tanpa keterangan dari pihak majelis hakim,” jelas Mukti.
KY juga berencana untuk berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Negeri, guna memperdalam investigasi dan menambah informasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses hukum ini.
“Kami akan bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini berjalan sesuai dengan aturan, terutama dalam hal kode etik yang menjadi kewenangan KY,” pungkasnya.
Leave a Reply