MOJOKERTO – Tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota legislatif terpilih Kabupaten Mojokerto pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu masih rendah. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, baru 14 dari total 50 anggota dewan terpilih yang telah menyetorkan LHKPN.
“Data yang masuk ke kami hingga hari ini (16/7/2024) baru 14 orang dari total 50 dewan terpilih,” ungkap Rendy Oky Saputra, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Tanda terima pelaporan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Kami telah melakukan komunikasi lewat masing-masing LO partai politik. Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar calon terpilih,” lanjut Rendy.
Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 menunjukkan bahwa PKB Kabupaten Mojokerto memperoleh kursi terbanyak dengan 10 kursi. Disusul oleh Nasdem dengan 8 kursi, PDIP dengan 6 kursi, Golkar dengan 5 kursi, Demokrat dengan 5 kursi, PKS dengan 4 kursi, Gerindra dengan 4 kursi, PPP dengan 4 kursi, PAN dengan 3 kursi, dan Perindo dengan 1 kursi.
Leave a Reply