MALANG – Ratusan demonstran yang terdiri dari mahasiswa hingga anggota organisasi masyarakat menggelar aksi protes di depan gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (22/8/2024). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap penolakan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat-syarat peserta Pilkada.
Dengan membawa spanduk dan poster, para demonstran menyuarakan penolakan mereka. Salah satu spanduk mencolok bertuliskan “DPR RI Membajak Konstitusi!!!” dan menyertakan tagar “Kawal Putusan MK”. Aksi ini dipimpin oleh Rembo, salah satu koordinator lapangan dari kalangan mahasiswa, yang mengecam tindakan DPR RI tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap DPR yang menganulir putusan MK mengenai ambang batas usia calon kepala daerah,” ujar Rembo dalam orasinya. “Ini menunjukkan bahwa DPR tidak lagi berpihak pada konstitusi dan demokrasi.”
Rembo menegaskan bahwa gelombang aksi ini akan terus berlanjut dan semakin besar. Dia mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap semangat dan fokus dalam memperjuangkan tegaknya demokrasi di Indonesia.
“Kami di sini untuk memastikan bahwa putusan MK ini tidak dikhianati. DPR tidak lagi mewakili rakyat, melainkan kepentingan mereka sendiri,” lanjutnya. “Reformasi yang dulu pernah kita perjuangkan kini sedang dihabisi oleh DPR. Mereka jelas-jelas merusak demokrasi dan konstitusi demi kepentingan oligarki.”
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat, khususnya mahasiswa, akan terus mengawal setiap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Leave a Reply