Menu

Mode Gelap

News · 30 Jul 2024 11:03 WIB ·

Merak Hijau Ditemukan Warga Kediri, Diduga Peliharaan Ilegal


 Merak Hijau Ditemukan Warga Kediri, Diduga Peliharaan Ilegal Perbesar

KEDIRI – Seekor merak hijau jantan ditemukan berkeliaran di permukiman warga Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Hewan langka tersebut bukan berasal dari habitat aslinya, sehingga diduga dipelihara secara ilegal.

Dalam database Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Kediri, tidak tercatat ada warga di daerah tersebut yang memiliki izin untuk memelihara merak hijau. Burung tersebut ditemukan oleh warga sekitar satu minggu lalu, dan telah beberapa kali mencoba ditangkap namun selalu gagal.

“Sudah ditemukan sejak beberapa waktu lalu, warga yang mencoba menangkapnya selalu gagal,” ujar Kepala Resort Konservasi Wilayah 1 Kediri-BBKSDA Jatim, Dafid Fathur Rohman.

Usaha warga untuk menangkap merak yang diperkirakan berusia lebih dari dua tahun ini sering kali gagal karena burung tersebut terbang ke atap rumah. Akhirnya, pada Kamis (25/7/2024), warga setempat bernama Heri Susanto berhasil menangkap merak hijau itu.

Setelah mendapatkan laporan penangkapan, petugas BKSDA Wilayah 1 Kediri segera mengevakuasi burung tersebut untuk diamankan di kantor BKSDA. “Setelah memungkinkan untuk diambil, kami bawa ke kantor BKSDA Wilayah 1 Kediri untuk diamankan,” kata Dafid.

Dafid menjelaskan, merak hijau itu akan diobservasi selama beberapa hari untuk mendapatkan perawatan hingga kondisinya pulih. Saat pertama kali ditemukan, merak tersebut terlihat lemas dan stres akibat beberapa kali dikejar oleh warga. Namun, kondisinya kini sudah lebih baik dan sudah mau makan.

Selain itu, pihak BKSDA juga menunggu konfirmasi dari warga yang mungkin mengklaim kepemilikan burung tersebut. “Jika diobservasi merak hijau itu merupakan milik warga yang lepas, karena daerah ditemukannya bukanlah habitat aslinya,” tambah Dafid.

Dafid menegaskan, jika ada pemilik yang mengklaim merak tersebut, pihaknya akan memastikan kelegalan kepemilikan hewan langka itu terlebih dahulu. Jika pemilik dapat membuktikan kepemilikan yang legal, merak hijau tersebut akan dikembalikan. Namun, jika tidak, merak itu akan disita negara untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id

SPMB 2025 Dibuka, Dindik Kota Kediri Tegaskan Gratis dan Bisa Diakses Online

17 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Beri Paradigma Baru Sepak Bola, UN PGRI Kediri Hadirkan Pelatih Fisik Timnas Indonesia

17 May 2025 - 11:35 WIB

oktana.co.id

Jelang Porprov Jatim IX, KONI Kota Kediri Intensif Pantau Kondisi Fisik Atlet

15 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Fauzan Jakariya, Pelajar SMP Kota Kediri Harumkan Indonesia di Philippine Athletics Championships 2025

15 May 2025 - 11:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Bola & Sports