Calon independen yang ingin maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2024 harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk mengumpulkan dukungan warga sebanyak 144 ribu lebih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan bahwa calon wali kota harus mengantongi minimal 144.209 dukungan warga, atau setara dengan 6,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Dalam kontestasi pilkada, pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 144.209 dukungan atau 6,5% dari total DPT Pemilu 2024,” ungkap Soeprayitno dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya pada Selasa (30/4/2024).
Jumlah DPT untuk Pilwali Surabaya 2024 mencapai 2.218.584, meningkat dibanding Pilwali Surabaya 2018 yang sebesar 2.131.756.
“Syarat minimal dukungan ini harus tersebar di minimal 50% + 1 dari jumlah kecamatan di Surabaya,” tambah Soeprayitno.
Soeprayitno menjelaskan bahwa jika jumlah kecamatan di Surabaya adalah 31, maka dukungan minimal harus tersebar di 16 kecamatan, mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 605 tanggal 17 April 2024, DPT Pemilu 2024 sebagaimana SK KPU RI Nomor 1760 Tahun 2023.
KPU Surabaya juga menyediakan layanan helpdesk pencalonan perseorangan untuk memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan.
“Formulir dukungan pada pemilihan sebelumnya harus dilengkapi dengan foto kopian KTP pendukung serta informasi nama pendukung, alamat lengkap, dan tanda tangan. Pada formulir dukungan calon perseorangan untuk Pilwali 2024, tambahan elemen email pendukung dan nomor handphone juga dimasukkan,” jelasnya.
Perbedaannya, formulir dukungan tersebut akan di-scan dan diunggah ke dalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada). Terdapat tiga akun Silon Kada, yaitu untuk KPU, calon, dan Badan Ad Hoc.
“Aplikasi Silon Kada juga dapat mendeteksi apakah sebaran dukungan sudah memenuhi minimal 50% + 1 dari total jumlah kecamatan. Ketika sudah atau belum memenuhi, akan muncul keterangan pada dasbor Silon Kada,” tambahnya.
Leave a Reply