JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara resmi mencabut Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang selama ini menjadi dasar tuduhan terhadap Presiden Soekarno terkait dukungannya terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam peristiwa G30S/PKI. Langkah ini ditandai dengan penyerahan Dokumen Surat Pimpinan MPR RI oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas serta ahli waris keluarga besar Soekarno, di Ruang Delegasi MPR RI, Senin (9/9/2024).
Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menkumham No. M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024, yang meminta pengkajian lebih lanjut terkait TAP MPRS tersebut. “Dengan dicabutnya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, tuduhan bahwa Soekarno mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G30S/PKI dinyatakan tidak berlaku lagi secara yuridis,” kata Bambang.
Ia menambahkan, TAP MPRS yang sudah tidak berlaku ini sebelumnya termasuk dalam kelompok ketetapan yang sifatnya einmalig (sekali berlaku) dan tidak memerlukan tindak lanjut. Namun, secara politis dan psikologis, tuduhan tersebut tetap membebani sejarah dan tidak pernah terbukti melalui proses hukum yang adil.
Pemulihan Nama Baik Bung Karno
Acara penyerahan dokumen ini juga dihadiri oleh keluarga besar Bung Karno, termasuk putra-putri almarhum, seperti Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra. Dalam kesempatan tersebut, Bambang menegaskan komitmen MPR untuk memulihkan nama baik Soekarno, yang sampai saat ini tidak mendapatkan hak-hak pensiunnya sebagai Presiden RI, termasuk hak perumahan.
“Pemulihan hak-hak Bung Karno bukan hanya demi keluarga besar Soekarno, melainkan demi bangsa Indonesia sebagai penghormatan atas jasa-jasa beliau dalam memimpin negara ini,” ujar Bambang.
Ia juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh beberapa presiden dalam memulihkan nama baik Soekarno. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012. Sedangkan Presiden Joko Widodo pada 2022 menegaskan bahwa Soekarno memenuhi syarat penganugerahan gelar kepahlawanan karena setia kepada bangsa dan negara.
Penghormatan Internasional terhadap Soekarno
Bambang menambahkan, pengakuan internasional terhadap jasa-jasa Soekarno tidak bisa diabaikan. Nama Soekarno diabadikan di berbagai negara, seperti Masjid Biru di Saint Petersburg, Rusia, Taman Kota ‘Soekarno Parque’ di Meksiko, serta berbagai monumen dan jalan di Aljazair, Pakistan, Mesir, dan Turki.
“Jika dunia begitu menghormati Soekarno, sudah seharusnya bangsa Indonesia tidak lagi meragukan kesetiaan beliau kepada negara yang telah beliau proklamasikan kemerdekaannya,” kata Bambang.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Hidayat Nur Wahid, serta tokoh-tokoh lainnya seperti Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, dan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.







Leave a Reply