Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memutuskan untuk menghentikan sementara penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen setelah para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru, Kabupaten Malang, melakukan protes massal.
Para nelayan menolak PNBP 5 persen karena dianggap terlalu memberatkan. Banyak yang merasa bahwa PNBP tersebut lebih besar daripada retribusi biasa yang biasanya mereka bayar kepada Pemerintah Kabupaten Malang.
Aksi protes dilakukan pada Senin (29/4/2024) di depan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP). KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Malang melakukan mediasi untuk menemukan solusi.
Victor Sembiring, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, menyatakan bahwa ada rencana sosialisasi untuk memperjelas aturan. Selain itu, akan ada dialog dengan nelayan untuk mencapai kesepakatan terkait PNBP. PNBP 5 persen hanya dikenakan pada kapal dengan izin pusat yang beroperasi di atas 12 mil dari pantai. Victor menjelaskan bahwa ada enam kapal sekoci yang terkena kebijakan ini.
Dengan dihentikannya sementara PNBP 5 persen, nelayan hanya dibebani retribusi 3 persen yang dibayarkan kepada Pemkab Malang. Retribusi ini dibagi antara nelayan dan pembeli atau pengusaha, masing-masing menanggung 1,5 persen. Retribusi tersebut juga menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
Protes nelayan dipicu oleh kurangnya pemahaman tentang kebijakan PNBP. Meskipun sosialisasi sudah dilakukan pada 2023, banyak nelayan yang merasa belum paham. Setelah tiga kali pembayaran, nelayan merasa terbebani dan menggelar aksi protes.
Aksi tersebut diikuti ratusan nelayan yang menuntut agar kebijakan ini ditinjau kembali agar tidak memberatkan mereka yang bergantung pada hasil tangkapan mereka.
Leave a Reply