Puluhan wartawan dari berbagai organisasi profesi media di Kediri menggelar aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri ini menyampaikan sejumlah tuntutan terkait revisi RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers.
Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Duwi Juliandi, menyatakan bahwa para wartawan menolak beberapa pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. “Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik, serta mengawal agar revisi ini tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu di berbagai platform,” tegas Romi.
Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi, juga merinci beberapa pernyataan sikap dari rekan pers. Ia menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024 yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. “Ini melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran. Jika hal ini dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” jelas Bambang.
Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, menambahkan bahwa revisi RUU Penyiaran ini banyak memuat pasal yang membatasi kebebasan berpendapat. “Pembatasan seperti ini menjadi catatan merah bagi DPR. RUU yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan hak asasi manusia tidak seharusnya dilanjutkan,” ujar Danu.
Aksi damai yang dikawal oleh petugas kepolisian ini diwarnai dengan aksi menutup mulut menggunakan Kartu ID Pers dan membakar berbagai banner yang berisi protes, seperti “Kawal RUU Penyiaran, Investigasi Dilarang Apa Takut Ketahuan”. Aksi tersebut diakhiri dengan tabur bunga sebagai simbol perlawanan terhadap revisi RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers.
Leave a Reply