JEDDAH – Sebuah kabar mengejutkan terjadi di Arab Saudi. Seorang selebgram Indonesia ditahan karena diduga menjual paket haji ilegal menggunakan visa ziarah, yang melanggar peraturan ketat pemerintah Arab Saudi.
Akibatnya, jemaah yang tertipu kini terlantar di Mekkah. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah sedang melakukan upaya intensif untuk menemukan rombongan jemaah calon haji yang menjadi korban penipuan ini.
“Jemaahnya masih kami telusuri karena mereka seperti tidak ada lagi yang mengurus saat ini,” ungkap Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Kamis (6/6/2024).
Selebgram yang kini dalam pemeriksaan pihak keamanan Arab Saudi diduga menjual paket haji tanpa tasreh (surat izin haji) menggunakan visa ziarah.
“Seorang selebgram, ya. Detailnya belum diketahui lebih lanjut, tapi dia sudah ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi karena menjual paket haji tanpa izin resmi,” kata Yusron kepada KOMPAS.com.
Jemaah yang menggunakan visa ziarah ini berisiko besar karena akan dilarang masuk ke area puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) akibat tidak memiliki tasreh yang sah.
Ini tentu membuat perjalanan haji mereka terancam gagal dan menimbulkan kerugian besar.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian Agama RI bersama Kementerian Arab Saudi tengah merazia berbagai akun media sosial untuk menemukan travel-travel bermasalah.
Pemerintah Arab Saudi juga telah mengantongi nama-nama agen travel ilegal untuk ditindaklanjuti.
KJRI Jeddah berupaya keras mencari dan melindungi jemaah yang menjadi korban, memastikan mereka mendapatkan bantuan yang diperlukan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi legalitas visa serta agen perjalanan sebelum memutuskan untuk berhaji.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi calon jemaah haji untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen dan agen travel mereka.
Jangan mudah tergiur dengan tawaran murah tanpa memastikan legalitasnya.
Keamanan dan kelancaran ibadah haji adalah hal yang tak boleh dikompromikan.
Leave a Reply