MOJOKERTO – Sebanyak 70 orang, mayoritas ibu-ibu muda di Mojokerto, melaporkan pasangan suami-istri (pasutri) ke Polres Mojokerto atas dugaan penipuan berkedok investasi bodong senilai Rp2 miliar. Pasutri tersebut adalah Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24), warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Laporan terhadap pasangan ini dibuat pada 17 Mei 2024 lalu. Para korban membawa sejumlah dokumen sebagai bukti, termasuk surat pernyataan tanggung jawab, bukti mutasi rekening bank untuk investasi, dan bukti percakapan melalui pesan WhatsApp terkait kesepakatan bagi hasil.
Annisa Dwi (24), salah satu korban, menjelaskan bahwa kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp38 juta hingga Rp250 juta per orang. Para korban diiming-imingi keuntungan sebesar 30-50 persen per 10 hari sebagai kompensasi atas modal yang mereka tanamkan. “Profit yang dijanjikan sebesar 40 persen,” ungkapnya, Sabtu (22/6/2024).
Annisa mengaku tertarik dengan investasi yang ditawarkan karena tingginya kompensasi yang dijanjikan. Ia mengenal terduga pelaku melalui teman dari WhatsApp yang dikenal di media sosial, sekaligus tetangga korban. “Profit itu diperoleh dengan cara, katanya uangnya diputar pada peminjam dan untuk mengembangkan showroom mobil. Awalnya saya ikut Rp1 juta, 10 hari dapat profit Rp400 ribu yang ditransfer. Uang itu tidak saya ambil tapi saya tambah Rp600 ribu biar pas Rp2 juta. Namun setelah berjalan 2 bulan, awal Mei 2024, para korban mulai curiga,” jelasnya.
Kecurigaan muncul ketika terlapor setiap hari memaksa korban untuk menginvestasikan dana sebesar Rp100 juta. Annisa sendiri mengaku telah menginvestasikan Rp120 juta, namun sejak awal Mei 2024 tidak ada kejelasan dan itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang para korban.
“Sehingga kami sepakat melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Mojokerto pada 17 Mei 2024. Kami sempat dikumpulkan oleh keluarga pelaku untuk menemui pelaku di rumahnya, tetapi kedua terlapor tidak ada di rumah. Orang tuanya malah bilang tidak tahu kalau anaknya kabur,” terangnya.
Mella Rosna (33), korban lainnya, mengatakan bahwa Anggi Dwi Arum Andriani berperan besar dalam kasus dugaan penipuan ini. “Anggi itu yang suka maksa untuk menanamkan modal lebih banyak dengan kata-kata meyakinkan, dia bilang tenang yang investasi di kita banyak kok. Kami mohon kepada pihak Kepolisian Polres Mojokerto untuk mengejar dan menangkap terlapor. Kami minta keadilan. Syukur-syukur uang kami bisa kembali,” ucapnya.
Para korban berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini dan mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, pasutri terlapor menghilang dan semua media sosial mereka sudah dimatikan.
Leave a Reply