JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan larangan keras terhadap hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel. Penegasan ini dituangkan dalam surat edaran bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024, yang memperkuat kebijakan serupa yang pernah dikeluarkan pada era kepemimpinan KH Said Aqil Siroj pada 2021.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menyatakan bahwa kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga internasional, seperti American Jewish Committee (AJC), sudah diterbitkan sejak periode kepemimpinan sebelumnya. Surat sebelumnya, bernomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M, menginstruksikan penghentian atau penangguhan semua program atau proyek kerja sama yang melibatkan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan AJC.
“Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti AJC, sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj,” ujar Amin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Amin menekankan bahwa surat instruksi tersebut tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, PBNU merasa perlu untuk menerbitkan surat baru bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 untuk memperkuat kebijakan tersebut.
“PBNU masih melarang hubungan atau kerja sama dengan lembaga yang disebutkan dalam surat instruksi itu seperti Institut Leimena, IGE, AJC, dan sejenisnya. Dan surat itu sampai hari ini tidak pernah dicabut, tidak pernah juga direvisi karena itu sifatnya masih berlaku,” tegas Amin.
Surat edaran terbaru ini dikeluarkan setelah adanya laporan bahwa lima orang Nahdliyin berkunjung menemui Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU. Amin menjelaskan bahwa PBNU kini menegaskan kembali kepada seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama, termasuk pengurus wilayah, pengurus cabang, badan otonom, lembaga-lembaga di lingkungan NU, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan madrasah, untuk tetap mematuhi keputusan PBNU.
“PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU,” ujarnya.
Terkait konsekuensi bagi pelanggar surat edaran tersebut, Amin mengatakan bahwa PBNU akan terus melakukan pembinaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Leave a Reply