Menu

Mode Gelap

News · 9 Jun 2024 20:56 WIB ·

Pelaku Phishing dengan Modus Undangan Pernikahan Palsu Tertangkap


 Penipuan Chat Undangan Pernikahan Digital Palsu (Kominfo) Perbesar

Penipuan Chat Undangan Pernikahan Digital Palsu (Kominfo)

PALEMBANG – Dalam upaya memberantas kejahatan siber, Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus phishing yang dilakukan dengan modus aplikasi undangan pernikahan palsu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, memimpin operasi yang berujung pada penangkapan dua pelaku utama.

Pelaku menggunakan aplikasi yang disamarkan sebagai undangan pernikahan atau surat panggilan resmi, yang dikirimkan melalui SMS atau pesan instan.

Setelah aplikasi ini diinstal oleh korban, aplikasi tersebut mengakses dan meneruskan SMS dari ponsel korban ke ponsel pelaku.

Teknik ini memungkinkan pelaku untuk mendapatkan kode verifikasi dari layanan perbankan atau dompet digital korban, sehingga mereka dapat mengakses akun korban dan menguras dana yang ada.

Setelah menerima laporan dari beberapa korban yang kehilangan dana dari dompet digital mereka, polisi melakukan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 1 Juni 2024, tim opsnal dari Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku, Tino bin Saripudin dan Ariansyah bin Saripudin, di area parkiran Hotel Novotel, Jl. R. Soekamto, 8 Ilir, Ilir Timur III, Kota Palembang.

Polisi menyita beberapa ponsel yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi mereka.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kejahatan ini,” ujar Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.

Para pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 miliar rupiah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Jangan sembarangan menginstal aplikasi dari sumber yang tidak jelas dan selalu waspada terhadap pesan atau undangan yang tidak dikenal,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memeriksa keamanan aplikasi sebelum menginstalnya dan memperhatikan permintaan akses yang mencurigakan.

“Aktifkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi dua langkah dan jangan pernah memberikan informasi pribadi atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal,” tambahnya.

Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.

“Kami akan terus bekerja untuk melindungi masyarakat dari ancaman cybercrime dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku,” kata Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.

Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat menjadi indikasi tindak kejahatan siber kepada pihak berwenang.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Terdampak Efisiensi, Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Berjalan

17 February 2025 - 13:33 WIB

oktana.co.id

Dewa 19: Band Legendaris yang Tetap Berjaya di Industri Musik Indonesia

17 February 2025 - 13:24 WIB

oktana.co.id

Dhito Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat di Magelang

17 February 2025 - 13:01 WIB

oktana.co.id

Puthut EA, Penulis di Balik Novel Cinta Tak Pernah Tepat Waktu

17 February 2025 - 12:50 WIB

oktana.co.id

Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Rilis, Disambut Positif Penonton

17 February 2025 - 12:46 WIB

oktana.co.id

Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Film Terbaru Hanung Bramantyo Tentang Pikiran Lelaki

17 February 2025 - 12:30 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment