Menu

Mode Gelap

News · 9 Jun 2024 20:56 WIB ·

Pelaku Phishing dengan Modus Undangan Pernikahan Palsu Tertangkap


 Penipuan Chat Undangan Pernikahan Digital Palsu (Kominfo) Perbesar

Penipuan Chat Undangan Pernikahan Digital Palsu (Kominfo)

PALEMBANG – Dalam upaya memberantas kejahatan siber, Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus phishing yang dilakukan dengan modus aplikasi undangan pernikahan palsu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, memimpin operasi yang berujung pada penangkapan dua pelaku utama.

Pelaku menggunakan aplikasi yang disamarkan sebagai undangan pernikahan atau surat panggilan resmi, yang dikirimkan melalui SMS atau pesan instan.

Setelah aplikasi ini diinstal oleh korban, aplikasi tersebut mengakses dan meneruskan SMS dari ponsel korban ke ponsel pelaku.

Teknik ini memungkinkan pelaku untuk mendapatkan kode verifikasi dari layanan perbankan atau dompet digital korban, sehingga mereka dapat mengakses akun korban dan menguras dana yang ada.

Setelah menerima laporan dari beberapa korban yang kehilangan dana dari dompet digital mereka, polisi melakukan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 1 Juni 2024, tim opsnal dari Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku, Tino bin Saripudin dan Ariansyah bin Saripudin, di area parkiran Hotel Novotel, Jl. R. Soekamto, 8 Ilir, Ilir Timur III, Kota Palembang.

Polisi menyita beberapa ponsel yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi mereka.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kejahatan ini,” ujar Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.

Para pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 miliar rupiah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Jangan sembarangan menginstal aplikasi dari sumber yang tidak jelas dan selalu waspada terhadap pesan atau undangan yang tidak dikenal,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memeriksa keamanan aplikasi sebelum menginstalnya dan memperhatikan permintaan akses yang mencurigakan.

“Aktifkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi dua langkah dan jangan pernah memberikan informasi pribadi atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal,” tambahnya.

Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.

“Kami akan terus bekerja untuk melindungi masyarakat dari ancaman cybercrime dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku,” kata Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.

Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat menjadi indikasi tindak kejahatan siber kepada pihak berwenang.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle