MALANG – Pemekaran wilayah Kabupaten Malang kini bukan lagi sekadar wacana. Rencana ini telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang untuk periode 2025-2045.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan bahwa pemekaran ini perlu mendapat perhatian serius demi kepentingan masyarakat luas. Saat ini, ada 11 kecamatan yang rencananya akan memisahkan diri dari Kabupaten Malang untuk membentuk Malang Utara. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Lawang, Singosari, Pakis, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, Kasembon, Jabung, Poncokusumo, dan Tumpang.
“Tentu salah satu alasannya adalah pelayanan publik yang masih terlalu jauh, yakni Kepanjen sentris,” ujar Zia’ul Haq.
Zia’ul Haq menjelaskan bahwa selama ini isu pemekaran wilayah Malang Utara hanya sebatas wacana. Namun, dengan masuknya rencana pemekaran ini ke dalam RPJPD, diharapkan akan ada progres lebih lanjut. “Di dokumen RPJPD sudah kita sampaikan program strategis tahun pertama hingga keempat,” tambah politisi dari Partai Gerindra ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah membentuk panitia khusus (pansus) terkait rencana pemekaran tersebut. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga telah diminta untuk menyusun kajian. “Sehingga ketika moratorium pemekaran wilayah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Malang sudah siap melaksanakannya. Dokumen RPJPD Kabupaten Malang 2025-2045 sudah mencantumkan rencana ini,” jelas Zia.
Sebagai Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menjelaskan bahwa untuk melaksanakan pemekaran, beberapa syarat harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi kajian akademis, dukungan politik, dan dukungan dari sisi sosial kemasyarakatan. “Pansus yang dibentuk DPRD Kabupaten Malang salah satunya bertugas menghimpun aspirasi dari masyarakat. Jadi, jika pada 2024 pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran, Pemkab Malang tinggal eksekusi. Secara dokumen sudah disiapkan,” tegasnya.
Leave a Reply