Menu

Mode Gelap

News · 15 Aug 2024 16:12 WIB ·

Pemerintah: UU Kesehatan Bisa Kendalikan Bullying dan Senioritas di Kalangan Dokter PPDS


 Pemerintah: UU Kesehatan Bisa Kendalikan Bullying dan Senioritas di Kalangan Dokter PPDS Perbesar

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa praktik senioritas dan bullying dalam lingkungan pendidikan dokter spesialis (PPDS) dapat dikendalikan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (14/8/2024).

“Undang-Undang Kesehatan yang baru memberikan pemerintah posisi yang kuat untuk mengendalikan dan membatasi kemungkinan terjadinya praktik-praktik senioritas yang kompleks,” ujar Muhadjir.

Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas dugaan bunuh diri seorang dokter PPDS di Universitas Diponegoro, Semarang, yang diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya. Kasus ini memicu perhatian luas terkait tekanan yang dialami oleh peserta PPDS.

Muhadjir mengakui bahwa praktik senioritas dalam profesi dokter sulit dihindari karena terkait dengan proses uji kompetensi yang melibatkan dokter senior. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan etika dan norma dalam menjalankan profesi tersebut.

“Setiap profesi, termasuk kedokteran, memerlukan struktur hierarki dan senioritas. Namun, harus ada etika dan norma yang ditegakkan dengan baik,” tegas Muhadjir.

Lebih lanjut, pemerintah telah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit yang bertujuan untuk mempercepat proses pendidikan dan memperluas kesempatan bagi dokter yang ingin menjadi spesialis. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban stres yang dialami peserta PPDS.

“Dengan adanya program ini, kita berharap dapat mempercepat pendidikan spesialis dan membuka lebih banyak peluang, sehingga beban stres pada mereka yang menjalani pendidikan spesialis dapat berkurang,” tambahnya.

Insiden ini menyoroti kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan etika yang lebih kuat dalam pendidikan medis, agar tidak ada lagi kasus serupa yang terulang.

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle