Menu

Mode Gelap

News · 5 Oct 2024 12:45 WIB ·

Pemilik Toko Ganti Tanggal Kedaluwarsa pada Jajan


 Pemilik Toko Ganti Tanggal Kedaluwarsa pada Jajan Perbesar

KEDIRI – Sebuah kasus keracunan massal yang menghebohkan Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, akhirnya mengungkap tindakan manipulatif dari pemilik toko setempat. Tersangka berinisial AFF, pemilik toko Tiga Putra, diduga menjadi dalang di balik peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa yang menyebabkan keracunan. AFF secara sengaja mengganti tanggal kedaluwarsa pada produk jajan yang kemudian didistribusikan dalam acara pengajian selawatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kediri Ipda Euro Belmiro Lamza, AFF telah melakukan tindakan ini selama enam bulan terakhir. AFF menggunakan metode sederhana, yakni menghapus tanggal kedaluwarsa dengan tisu basah yang diolesi thinner sebelum menjualnya atau mendonasikannya dalam acara-acara keagamaan.

“Tersangka beralasan ingin berdonasi dalam acara selawatan. Jadi, dia menggunakan produk-produk yang sudah kedaluwarsa dan sengaja menghapus tanggal expired-nya agar terlihat masih layak konsumsi,” ungkap Ipda Euro, Jumat (4/10/2024).

AFF mengaku bahwa tujuannya adalah untuk beramal dalam acara keagamaan. Namun, tindakan tersebut justru membahayakan banyak orang. Akibatnya, ratusan jemaah yang mengonsumsi makanan dan minuman tersebut mengalami keracunan dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Motif Donasi Jadi Kedok

Polisi mengungkap bahwa AFF menggunakan dalih donasi sebagai motif utama tindakannya. Ia menyebarkan produk yang tidak layak konsumsi dengan memanfaatkan acara pengajian sebagai kesempatan untuk menyamarkan makanan berbahaya tersebut. Tindakan ini tak hanya berpotensi merusak kesehatan, tetapi juga membahayakan nyawa orang banyak.

“Motif ini cukup mengejutkan. Tersangka berdalih ingin membantu acara keagamaan, namun niat tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa ia membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Ipda Euro.

Akibat dari perbuatannya, AFF kini dijerat dengan Pasal 204 KUHP yang menjerat pelaku yang sengaja menjual atau mendistribusikan barang yang dapat membahayakan kesehatan. AFF terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga terus menyelidiki bagaimana AFF mendapatkan barang-barang kedaluwarsa tersebut, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

AFF kini ditahan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa produk makanan yang mereka beli.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle