KEDIRI – Sebuah kasus keracunan massal yang menghebohkan Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, akhirnya mengungkap tindakan manipulatif dari pemilik toko setempat. Tersangka berinisial AFF, pemilik toko Tiga Putra, diduga menjadi dalang di balik peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa yang menyebabkan keracunan. AFF secara sengaja mengganti tanggal kedaluwarsa pada produk jajan yang kemudian didistribusikan dalam acara pengajian selawatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kediri Ipda Euro Belmiro Lamza, AFF telah melakukan tindakan ini selama enam bulan terakhir. AFF menggunakan metode sederhana, yakni menghapus tanggal kedaluwarsa dengan tisu basah yang diolesi thinner sebelum menjualnya atau mendonasikannya dalam acara-acara keagamaan.
“Tersangka beralasan ingin berdonasi dalam acara selawatan. Jadi, dia menggunakan produk-produk yang sudah kedaluwarsa dan sengaja menghapus tanggal expired-nya agar terlihat masih layak konsumsi,” ungkap Ipda Euro, Jumat (4/10/2024).
AFF mengaku bahwa tujuannya adalah untuk beramal dalam acara keagamaan. Namun, tindakan tersebut justru membahayakan banyak orang. Akibatnya, ratusan jemaah yang mengonsumsi makanan dan minuman tersebut mengalami keracunan dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Motif Donasi Jadi Kedok
Polisi mengungkap bahwa AFF menggunakan dalih donasi sebagai motif utama tindakannya. Ia menyebarkan produk yang tidak layak konsumsi dengan memanfaatkan acara pengajian sebagai kesempatan untuk menyamarkan makanan berbahaya tersebut. Tindakan ini tak hanya berpotensi merusak kesehatan, tetapi juga membahayakan nyawa orang banyak.
“Motif ini cukup mengejutkan. Tersangka berdalih ingin membantu acara keagamaan, namun niat tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa ia membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Ipda Euro.
Akibat dari perbuatannya, AFF kini dijerat dengan Pasal 204 KUHP yang menjerat pelaku yang sengaja menjual atau mendistribusikan barang yang dapat membahayakan kesehatan. AFF terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga terus menyelidiki bagaimana AFF mendapatkan barang-barang kedaluwarsa tersebut, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
AFF kini ditahan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa produk makanan yang mereka beli.







Leave a Reply