KEDIRI – Polisi resmi menetapkan AFF (44), pemilik Toko Tiga Putra di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal yang menimpa ratusan warga saat pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW. Tersangka diduga menyediakan makanan dan minuman kedaluwarsa yang menyebabkan keracunan.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam. “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan, kami menetapkan AFF sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya, Kamis (10/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama, menambahkan bahwa AFF diduga menyumbangkan makanan dan minuman yang telah melewati tanggal kedaluwarsa sebagai konsumsi gratis untuk para jemaah pengajian. Akibatnya, ratusan warga yang mengikuti pengajian di Desa Krecek pada Senin (1/10/2024) malam mengalami keracunan massal.
“Tersangka AFF, yang merupakan pemilik Toko Tiga Putra, diduga menyumbangkan makanan dan minuman kedaluwarsa. Saat ini, proses hukum terus berjalan, dan kami akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Dr Fauzy.
Atas perbuatannya, AFF dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 146 ayat (1) huruf a subs. Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keracunan massal yang terjadi setelah pengajian tersebut membuat ratusan warga harus dilarikan ke rumah sakit, dengan sebagian besar korban dirawat secara intensif. Beberapa di antaranya masih menjalani perawatan, sementara sebagian besar sudah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik.







Leave a Reply