TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, semakin gencar mengupayakan konservasi dan pelestarian lingkungan. Salah satu misinya adalah menjajaki skema fiskal baru melalui perdagangan karbon (carbon trading). Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyatakan bahwa pendekatan ini diambil untuk mendapatkan keuntungan fiskal tanpa merusak lingkungan.
“Pendekatan ini kami pilih sebagai alternatif mendapatkan keuntungan fiskal tanpa harus merusak lingkungan. Misalnya, pemanfaatan sumber daya alam kita untuk eco-tourism dan sebagainya,” kata Bupati Arifin di Trenggalek, Senin (10/6/2024).
Skema perdagangan karbon dinilai memberikan efek ganda. Selain meningkatkan pendapatan daerah, skema ini juga memberikan kontribusi positif pada lingkungan. Komitmen ini telah dijabarkan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Trenggalek 2025-2045 dengan tema net zero carbon. Langkah ini mendukung target net zero emission nasional pada 2060.
“Arah kita ke sana, menuju net zero carbon,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin.
Kerangka RPJPD tersebut mencakup teknis perdagangan karbon, mulai dari penghitungan serapan karbon di kawasan kehutanan, pesisir, hingga kawasan karst. Termasuk konsep penentuan baseline emisi karbon, gas metan yang dihasilkan dari sektor transportasi, industri, energi, dan rumah tangga.
“Itu yang kami susun, apa langkah-langkahnya,” tambahnya.
Mas Ipin menyebut bahwa Trenggalek sudah berada pada posisi FOLU (Forest and Other Land Use) net sink, artinya tingkat serapan emisi karbon sama dengan atau lebih tinggi dari emisi karbon yang dikeluarkan.
“Angka kasarnya, meski belum kami survei secara detail, kita sudah net sink. Emisi yang diserap sama dengan yang dilepas itu seimbang,” ujarnya. Trenggalek mengeluarkan gas karbon sekitar 3 juta ton setara per tahun, sementara penyerapan emisi di Trenggalek mencapai sekitar 27 juta ton setara per tahun.
“Kita surplus. Itu yang ingin kita monetisasi yang harapannya jadi berkah bagi masyarakat dengan cara menjual karbon atau carbon trading,” katanya.
Sebagai informasi, Indonesia memulai kredit karbon perdananya pada 26 September 2023. Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perdagangan karbon diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia melalui IDXCarbon. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim, perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Leave a Reply