SURABAYA — Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land Surabaya terus menuai kontroversi di tengah penolakan warga dan nelayan setempat. Proyek reklamasi yang direncanakan di kawasan pesisir Timur Kenjeran ini dikecam karena dianggap merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan. Namun, pengembang proyek menyatakan bahwa hanya pemerintah pusat yang berwenang menghentikan proyek ini.
Juru bicara PT Grinting Jaya, Agung Pramono, menegaskan bahwa proyek akan tetap dilanjutkan meski ada penolakan dari masyarakat. “Reklamasi ini merupakan bagian dari PSN, sehingga hanya pemerintah pusat yang dapat membatalkan proyek ini,” ujar Agung dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (6/9/2024).
Peran Pemerintah Pusat dan Investor
Agung menjelaskan bahwa PT Grinting Jaya menginisiasi proyek Waterfront Land Surabaya berdasarkan kolaborasi antara pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta. Pihaknya juga melibatkan investor nasional dalam pelaksanaan reklamasi ini. “Tidak mungkin proyek ini berjalan tanpa kerjasama dengan investor. Kami menggagas proyek ini atas usulan berbagai pihak, termasuk BUMN dan BUMD,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa PT Grinting Jaya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin dari pemerintah pusat. “Kami mengajukan proyek ini dengan persyaratan lengkap, dan setelah memenuhi syarat, izin diberikan. Jadi, ini bukan penugasan, tetapi kami telah melalui prosedur yang ditetapkan,” jelasnya.
Kajian Akademis dan Mitigasi Dampak Lingkungan
Menanggapi kekhawatiran terkait dampak lingkungan, Agung menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian akademis sebelum proyek dimulai. Kajian tersebut mencakup analisis dampak positif dan negatif dari proyek reklamasi. “Kami melakukan kajian menyeluruh untuk melihat kelayakan proyek ini. Setiap dampak negatif akan kami mitigasi, sehingga semua risiko dapat diminimalisir,” paparnya.
Proyek PSN Waterfront Land Surabaya diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan kawasan pesisir, meski hingga kini penolakan dari warga dan nelayan terus bergulir. Para penentang proyek menyoroti potensi kerusakan ekosistem laut dan hilangnya lahan tangkapan ikan yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
Penolakan Warga dan Nelayan
Sejumlah nelayan dan warga pesisir Kenjeran menegaskan bahwa reklamasi akan merugikan mereka. “Kami bergantung pada laut untuk mencari nafkah. Jika reklamasi terus berjalan, lahan tangkapan ikan kami akan hilang, dan ini sangat merugikan kami,” ujar salah satu nelayan setempat. Kelompok nelayan juga telah mengajukan protes kepada pemerintah daerah untuk mempertimbangkan ulang proyek tersebut.
Sementara itu, PT Grinting Jaya mengklaim bahwa proyek ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Surabaya, terutama dalam meningkatkan daya tarik kawasan pesisir sebagai pusat bisnis dan wisata. Namun, sejauh ini dialog antara pengembang dan masyarakat masih berjalan tanpa solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.







Leave a Reply