BLITAR – Warga Blitar menjadi korban penipuan bermodus “like and follow” akun media sosial TikTok dan Instagram, dengan kerugian mencapai Rp200 juta.
Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa penipuan ini bermula ketika korban ditawari pekerjaan untuk menyukai dan mengikuti akun-akun media sosial. Korban dijanjikan pendapatan untuk setiap akun yang di-follow dan di-like.
“Hati-hati dengan penipuan online. Kalau dulu menawarkan pekerjaan, sekarang yang paling tren adalah modus like-like begini. Uangnya dijanjikan masuk setelah membuka akun tertentu, dan akhirnya kita terjebak di situ,” kata Suartika pada Senin (24/6/2024).
Penipuan bermodus like and follow di Kota Blitar memang marak terjadi. Dari data yang dikumpulkan Polres Blitar Kota, laporan penipuan di Bumi Bung Karno meningkat belakangan ini.
Polres Blitar Kota mengimbau warga agar lebih waspada terhadap modus penipuan online semacam ini. Warga diminta tidak tergiur oleh pekerjaan mudah di media sosial yang menjanjikan pendapatan tinggi.
“Kemarin baru satu yang melapor, tetapi jika kita pantau di media sosial, kejadian ini sudah banyak,” tambah Suartika.
Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor ke Polres Blitar Kota. Meski demikian, Polres Blitar Kota menduga masih banyak korban lain yang belum melapor terkait penipuan berkedok like and follow.
“Jangan mudah tergiur jika ingin mendapatkan uang banyak dengan pekerjaan yang cuma pencet-pencet saja. Logikanya tidak masuk akal,” tutup Suartika.
Leave a Reply