MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis pistol dari seorang pria berinisial AS. Barang bukti yang disita termasuk senjata api, sarung pistol, satu selongsong peluru kaliber 22 cis, dua peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta enam peluru kaliber 22.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan AS dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. AS, warga Tulangan, Sidoarjo, ditangkap saat melintas di daerah Kunjorowesi, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Saat ditangkap, tersangka mengaku hanya membawa senpi untuk berjaga-jaga. Dari tangan pelaku, kami menyita total delapan amunisi berikut senpi rakitan,” terang AKP Nova dalam keterangan tertulis, Minggu (28/07/2024).
Barang bukti senpi rakitan saat ini sedang diuji di laboratorium Polda Jawa Timur. Sementara itu, AS ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto.
“Barang bukti sedang diuji di laboratorium Polda Jatim. Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandas AKP Nova.
AS mengaku bahwa senpi rakitan yang dibawanya adalah cinderamata dari temannya saat bertugas di Aceh. Ia juga menyatakan bahwa dirinya adalah seorang pensiunan tentara dari Sidoarjo.
“Saya bawa senpi itu hanya sebagai kenang-kenangan dari teman saya saat operasi Satgas Operasi Aceh tahun 2003 lalu. Saya sudah pensiun sejak 2010,” kata AS.
AS menambahkan bahwa ia masih menyimpan senpi rakitan tersebut karena bentuknya yang unik dan karena diberikan secara cuma-cuma.
“Senpi itu terlihat bagus dan unik. Bukan standar militer. Jadi saya simpan terus sebagai kenang-kenangan,” ujarnya.
Leave a Reply