TUBAN – Jumlah kasus perkawinan anak di Kabupaten Tuban meningkat tajam selama lima bulan pertama tahun 2024. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, tercatat 61 kasus perkawinan anak dengan usia istri di bawah 19 tahun terjadi dari Januari hingga Mei tahun ini.
Peningkatan kasus ini disebabkan oleh berbagai faktor, terutama kehamilan sebelum pernikahan, tekanan ekonomi, dan putus sekolah. Banyak keluarga menikahkan anak mereka pada usia muda untuk mengurangi beban ekonomi atau karena norma sosial yang kuat.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Mashari, menyebutkan bahwa perkawinan anak sering kali membawa dampak negatif yang signifikan terhadap anak-anak yang menikah.
“Anak-anak yang menikah dini cenderung kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan diri secara optimal. Selain itu, mereka juga rentan mengalami berbagai masalah kesehatan, termasuk komplikasi kehamilan dan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Mashari.
Kemenag Tuban terus berupaya menekan angka perkawinan anak melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk perkawinan anak dan pentingnya pendidikan bagi anak-anak.
“Kemenag Tuban sudah melakukan ikhtiar dalam upaya pencegahan perkawinan anak, salah satunya lewat program unggulan Tuban Bangga (Tuban Bangun Keluarga),” ucap Mashari.
Dalam program tersebut, terdapat kegiatan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah), BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah), serta Binwin Catin (Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin) di setiap KUA kecamatan se-Kabupaten Tuban. Selain itu, ada juga program Pusaka Sakinah, Bimbingan, advokasi, dan pendampingan keluarga yang bermasalah.
Selain program internal, Kemenag Tuban juga bekerja sama dengan sekolah-sekolah dan lembaga masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya pendidikan dan bahaya perkawinan anak. Mashari menekankan pentingnya kerjasama dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah perkawinan anak.
“Kerja sama antara instansi pemerintah, masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita,” tambahnya.
Leave a Reply