KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 330 kepala desa di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024).
Penyerahan SK tersebut didasarkan pada UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam pidatonya, Mas Dhito menekankan bahwa SK perpanjangan masa jabatan bukanlah simbol untuk melanjutkan kekuasaan semata. Kepala desa diharapkan untuk lebih amanah dan menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat.
“Pesan saya satu: turun ke bawah, cek ke bawah apakah ada warga terlantar di tempat njenengan. Walaupun itu bukan warga kabupaten, tapi itu warga Republik Indonesia yang harus diurus,” ujar Mas Dhito.
Ia menambahkan, pemerintah harus hadir dan membantu warga yang terlantar. Mas Dhito juga mengapresiasi kepala desa yang peka terhadap kondisi masyarakatnya dan segera melaporkan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“Fokus kita ada banyak, tapi salah satunya adalah warga terlantar. Tolong betul, jangan sampai bupati tahu duluan dibanding lurahnya (kades),” tambahnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa diharapkan bisa menjalankan program-program yang ada di desa dengan lebih lancar dan efektif. Mas Dhito menekankan pentingnya setiap desa memiliki blue print, atau gambaran rencana kerja lima tahun dan satu tahun ke depan.
Salah satu perhatian utama Pemerintah Kabupaten Kediri adalah penurunan angka stunting. Pemerintah desa dituntut untuk memiliki target penurunan stunting yang jelas.
“Harapannya Kabupaten Kediri pada tahun 2025-2026 sudah bisa mencapai zero stunting, zero growth stunting, artinya nol persen stunting dan tidak ada pertumbuhan stunting,” pungkas Mas Dhito. (adv)
Leave a Reply