Dugaan praktik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri tengah menjadi sorotan. Dugaan tersebut terkait dengan adanya rekayasa dalam sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa dugaan KKN dalam rekayasa sistem CAT ini berasal dari aduan masyarakat yang sedang didalami oleh pihak kepolisian. “Dari 7 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim, 6 pengaduan dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri dan 1 dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” ujar Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Hasil konstruksi peristiwa dari penyelidikan polisi menunjukkan adanya dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023. Seleksi tersebut dilakukan di Conventions Hall Kabupaten Kediri.
“Rekayasa tersebut diduga terjadi saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 Kecamatan, atau 163 Desa. Saat ini sedang dan terus dilakukan pendalaman terkait peristiwa ini,” jelas Dirmanto.
Modus operandi dalam rekayasa ini dilakukan dengan cara mengubah nilai peserta, terutama melalui rekayasa aplikasi CAT. “Peserta bisa dikondisikan yang seharusnya tidak boleh di situ. Murni siapa yang menang, yang lolos, dan tidak lolos di situ, benar-benar murni. Ternyata, dikondisikan melalui rekayasa aplikasi CAT,” tambahnya.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengambil langkah-langkah dalam penanganan kasus ini dengan menerbitkan 6 laporan polisi model A. “Sudah diterbitkan (laporan polisi model A),” pungkas Dirmanto.
Leave a Reply