Penyidik Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menahan tiga orang konten kreator film Guru Tugas pendek dengan inisial S, Y, dan A yang diamankan pada Kamis (9/5/2024). Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dan diperkuat dengan bukti, keterangan saksi, dan ahli.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim mulai hari ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustaz, dan A sebagai kameramen.
Mereka dijerat dengan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ketiga tersangka ditangkap karena membuat film pendek yang meresahkan masyarakat berjudul “Guru Tugas 1” dan “Guru Tugas 2” yang diduga mengandung unsur asusila dan SARA.
Dirmanto menjelaskan bahwa akun YouTube dengan nama ‘Akeloy Production’ diduga membuat konten yang menceritakan adegan di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan. Video tersebut menggambarkan seorang guru yang melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya.
Reaksi keras dan kecaman terhadap video tersebut datang dari berbagai tokoh masyarakat di wilayah Madura, termasuk dari NU Madura Raya, dai Madura, kyai, dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma.
Penyidik juga akan memeriksa saksi ahli dalam bidang pidana, agama, dan ITE terkait kasus ini. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti terkait peristiwa pidana yang mungkin terjadi dalam video pendek tersebut.
Leave a Reply