KEDIRI — Empat orang perampok yang merampok sebuah minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, berhasil dibekuk polisi. Para pelaku, yang menodongkan parang dan airgun kepada karyawan minimarket, diduga menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya.
Para tersangka, yakni Arjun Vindianto, Yoga Yongky, Dandy Adi, dan Wisnu Budi, merupakan warga asal Kabupaten Nganjuk yang menjalankan aksi tersebut pada Minggu dini hari, 3 November 2024. Mereka masuk ke minimarket bersenjata parang dan airgun, langsung menodongkan senjata mereka ke dua karyawan dan memaksa membuka brankas.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramstyo Priaji, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami minimarket tersebut mencapai sekitar Rp 45 juta, yang terdiri dari uang tunai Rp 41 juta dan rokok senilai Rp 4 juta. “Modus operandinya adalah dengan menodongkan tiga parang dan satu airgun, lalu melarikan uang dan barang-barang dari lokasi,” kata Bramstyo dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menambahkan bahwa komplotan ini diotaki oleh Arjun Vindianto, yang merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal lain di Jombang. “Pelaku utama adalah AV. Dia memanfaatkan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya dengan wanita,” jelas Fathur.
Selain melakukan aksi di Kediri, kelompok ini diketahui juga terlibat dalam sejumlah kejahatan lainnya di wilayah Jombang. Keempat pelaku tercatat sebagai residivis berbagai tindak kriminal, mulai dari kasus narkoba, pencurian, hingga perlindungan anak dan pengeroyokan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, airgun beserta amunisi, parang, serta uang tunai hasil kejahatan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 364 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana berat.







Leave a Reply