BATU— Polres Batu berhasil mengungkap sebuah home industry minuman keras jenis wine yang beroperasi secara ilegal di wilayah Junrejo, Kota Batu. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (2/8/2024) ini menemukan 255 botol minuman beralkohol yang siap edar, dengan kadar alkohol mencapai sekitar 27 persen.
Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa (20/8/2024), bahwa pihaknya menemukan berbagai ukuran botol yang siap dipasarkan, termasuk 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. “Dugaan sementara, kadar alkohol miras yang diproduksi sendiri ini kurang lebih sekitar 27 persen dan sudah siap edar,” ujarnya.
Usaha ilegal ini diketahui dimiliki oleh Prima Agrinda, seorang mantan anggota partai politik yang telah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2017. Dalam operasi penggerebekan, polisi juga menyita satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.
Selain itu, berbagai bahan baku pembuatan wine, seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula, juga turut diamankan sebagai barang bukti. AKBP Andy Yudha Pranata menyebutkan bahwa Prima Agrinda akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidang pada Rabu (21/8/2024) di Pengadilan Negeri Malang.
Polres Batu juga berencana untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna menentukan langkah hukum lanjutan terhadap pelaku dan memastikan bahwa kegiatan produksi serta perdagangan minuman beralkohol ilegal ini dihentikan secara permanen. “Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yudha.
Leave a Reply