JAKARTA – Polisi telah mengungkap dua kasus viral yang melibatkan ibu yang merekam aksi tak pantas terhadap anak kandungnya.
Kasus-kasus ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga bahwa ada sindikat yang terlibat dalam memperjualbelikan video-video tersebut.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memonitor penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Saya sedang memantau Polda Metro untuk membongkar kasus ini karena ada relevansi dengan temuan 2.100 tayangan video yang diungkap sebelumnya. Video-video ini dibuat oleh seseorang yang mengelola grup berbayar di media sosial, dengan perputaran uang yang signifikan mencapai ratusan juta dalam setahun,” kata Ai Maryati saat dihubungi detik.com pada Jumat (7/6/2024).
Ai menegaskan perlunya penanganan hukum yang menyeluruh dari kepolisian.
Menurutnya, polisi tidak hanya harus menjerat ibu yang merekam aksi tersebut, tetapi juga pelaku yang menyuruh ibu tersebut dengan iming-iming imbalan.
“Kepolisian harus membongkar tuntas kasus ini, bukan hanya menghukum si ibu. Ada ruang eksploitasi yang berpotensi melibatkan industri yang menggunakan orang-orang tidak berdaya ini,” jelas Ai.
Dua kasus ini terjadi di Tangerang dan Kabupaten Bekasi.
KPAI melihat ada benang merah di antara kedua kasus viral tersebut.
Menurut Ai, para pelaku dalam kedua kasus ini berasal dari kalangan ekonomi sulit dan minim edukasi mengenai kekerasan terhadap anak.
“Siklusnya bisa terlihat menyasar orang yang ekonomi lemah dan tidak menerima edukasi yang cukup,” katanya.
Ai juga menambahkan bahwa dua kasus ini menambah daftar perkara eksploitasi terhadap anak yang diterima KPAI dalam tiga tahun terakhir.
“Dalam tiga tahun terakhir, dari 2021 sampai Desember 2023, kami menerima 340 pengaduan. Tiap kasusnya bisa memiliki puluhan sampai ratusan korban, melibatkan eksploitasi baik melalui jaringan maupun non-jaringan, termasuk pekerja anak dan prostitusi online,” tutur Ai.
Diperintah Akun Facebook Icha Shakila dan di Janjikan Imbalan.
Salah satu ibu, berinisial AK (26), ditangkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena melakukan tindakan tersebut terhadap putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Polisi menyatakan bahwa AK melakukan aksi tersebut atas perintah dari akun Facebook bernama Icha Shakila (IS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat AK melihat unggahan akun Facebook Icha Shakila yang muncul di beranda akunnya.
Unggahan tersebut berisi postingan transfer uang dan janji pekerjaan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya eksploitasi dan perlindungan anak.
KPAI dan pihak kepolisian berjanji akan terus bekerja sama untuk mengungkap jaringan sindikat dan memberikan keadilan bagi para korban.
Leave a Reply