Menu

Mode Gelap

News · 23 May 2024 12:49 WIB ·

Polres Jombang Sita Uang Palsu Rp1 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap


 Polres Jombang Sita Uang Palsu Rp1 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap Perbesar

JOMBANG – Polres Jombang berhasil menyita uang palsu (upal) senilai Rp1 miliar dari empat orang tersangka. Penangkapan ini tidak terkait dengan Pilkada 2024, menurut hasil pemeriksaan polisi.

“Upal tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, mencapai lebih dari Rp1 miliar. Kami menyita upal ini dari empat tersangka setelah pengungkapan awal pada 9 Mei 2024, yang kemudian dikembangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (22/5/2024).

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah seorang pedagang daging sapi melaporkan pembayaran dengan uang palsu dari Imron Rosyadi (46), warga Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dengan nominal Rp5,5 juta. Pedagang tersebut menemukan upal senilai Rp1,8 juta di antara uang yang diterima, dan segera melaporkannya ke Polres Jombang.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera menyelidiki dan menangkap Imron serta menggeledah rumahnya. “Dari rumah IR (Imron Rosyadi), kami menyita upal senilai Rp16,5 juta,” jelas Sukaca.

Pengembangan Kasus

Hasil pemeriksaan mengarah ke dua rekan Imron, yakni Suko Eiyono (60) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Sutarjo (58) warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Keduanya berhasil ditangkap di Alun-alun Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Dari rumah mereka, kami menyita upal sebesar Rp33,7 juta,” ungkap Sukaca. Ketiga tersangka mengaku mendapatkan upal tersebut dari Bambang, asal Batang, Jawa Tengah, senilai Rp70 juta.

Koordinasi dengan Polres Jateng

Polisi segera berkoordinasi dengan Polres di Jawa Tengah dan menangkap Bambang serta menggeledah rumahnya. “Kami berhasil menyita upal senilai Rp1.140 miliar. Empat tersangka sudah kami tahan dan pengembangan terus dilakukan,” kata Sukaca.

Imbauan Kepada Masyarakat

Sukaca menandaskan bahwa tiga tersangka yang ditangkap di Jombang mendapatkan upal sebesar Rp70 juta, dengan Rp50,2 juta yang akan diedarkan kini sudah disita polisi, sementara sisanya Rp19,8 juta masih beredar di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat yang menemukan transaksi jual beli terindikasi upal agar segera melapor ke Polres Jombang, sehingga pengembangan lebih cepat bisa dilakukan,” lanjutnya.

Selain uang palsu senilai lebih dari Rp1 miliar, polisi juga menyita dua unit HP, lampu sinar ultraviolet, dan tas warna hitam.

Ancaman Hukuman

Keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

“Empat tersangka kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar,” tutup Sukaca.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

5 Wisata di Kediri yang Wajib Dikunjungi saat Mudik Lebaran

29 March 2025 - 19:24 WIB

oktana.co.id

7 Aksi Massa Terluka Dalam Bentrok Tolak UU TNI di Kota Kediri

27 March 2025 - 21:05 WIB

oktana.co.id

Boom! Aksi Massa Protes Tolak UU TNI di DPRD Kota Kediri

27 March 2025 - 20:49 WIB

oktana.co.id

Makna Mudik dalam Kajian Sosiologis, Simak!

20 March 2025 - 10:06 WIB

oktana,co.id

Resep dan Cara Masak Opor Ayam untuk Lebaran yang Lezat!

19 March 2025 - 10:18 WIB

oktana.co.id

15 Rekomendasi Film untuk Mengisi Waktu Mudik

16 March 2025 - 18:22 WIB

oktana.co.id
Trending di Movie