MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis tiang besi kabel fiber optik. Kawanan pelaku ini ditangkap saat mencoba mencuri 10 tiang besi di Kemantren, Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (7/6/2024) dini hari.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yuda Julianto, menjelaskan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku. Barang bukti yang disita antara lain 10 tiang besi kabel optik fiber, 1 unit mobil pikap Grand Max dengan nomor polisi (nopol) S 3592 WE, 1 tali tambang sepanjang 10 meter, 4 rompi, 4 helm, 1 gunting potong plat besi, dan 1 tangga bambu.
“Tim Unit Resmob menangkap empat pelaku berinisial AMF dan SM, keduanya warga Jombang, serta BG asal Kediri dan AL dari Surabaya,” ujar Iptu Yuda pada Rabu (12/6/2024).
Iptu Yuda menambahkan bahwa komplotan pencuri ini dipimpin oleh AMF, yang mengajak SM mengendarai Grand Max ke Surabaya. Mereka kemudian merekrut BG dan AL untuk melakukan aksi pencurian di Mojokerto. Kawanan ini beroperasi pada malam hari, mencari tempat-tempat sepi dan menyamar sebagai petugas resmi dengan mengenakan rompi dan helm.
“Pelaku membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengeksekusi satu tiang besi. Dalam satu malam, mereka bisa mencuri hingga 10 tiang karena bekerja sama dengan baik,” jelas Iptu Yuda.
Para pelaku menjual tiang besi hasil curian seharga Rp7.000 per kilogram. Berat tiap tiang mencapai 50 kilogram. Komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk Porong, Sidoarjo, dan Surabaya, sejak Februari 2024.
“Kami akan mengembangkan kasus ini bersama polres jajaran lainnya,” tegas Iptu Yuda.
Akibat perbuatannya, komplotan pencuri ini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Leave a Reply