MALANG – Polresta Malang Kota berhasil menyita 41,8 kilogram ganja serta 151.195 butir pil jenis dobel L dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung selama 11-22 September 2024. Operasi ini mengungkap 22 kasus peredaran narkotika dan menangkap 31 tersangka.
Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian serta peran aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba.
“Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 41,8 kilogram ganja, 151.195 butir dobel L, 1,25 kilogram sabu, dan 89 butir ekstasi. Sebanyak 31 tersangka telah diamankan dari 22 kasus,” ujar Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, saat memberikan keterangan di Malang, Kamis (26/9/2024).
Peran Aktif Masyarakat dan Keselamatan Ribuan Jiwa
Menurut Buher, peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus narkoba ini. Laporan dari masyarakat membantu pihak kepolisian melacak jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Malang dan sekitarnya. “Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 27.743 jiwa dari bahaya narkotika,” lanjutnya.
Para tersangka yang ditangkap dalam operasi ini akan dikenakan pasal-pasal terkait peredaran narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dijatuhkan minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, untuk kasus dengan barang bukti lebih besar, seperti yang melibatkan puluhan kilogram ganja dan sabu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus Menonjol: Penangkapan YN dan Kurirnya
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru adalah penangkapan tersangka berinisial YN, yang ditangkap di Dusun Doropayung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Dari tangan YN, polisi menyita 37,153 kilogram ganja. YN merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus peredaran narkotika sebelumnya.
“YN ini bertindak sebagai pemasok ganja dan mengirimkan kurir bernama MAN, yang lebih dahulu ditangkap pada 4 April 2024 di pintu keluar Tol Waru, Surabaya, dengan barang bukti ganja seberat 42 kilogram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Harjanto Mukti Eko.
Menurut Harjanto, penangkapan YN menjadi titik penting dalam pengungkapan jaringan besar peredaran narkoba yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Penangkapan ini memperlihatkan bahwa pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak generasi muda di Malang dan wilayah lainnya.
Penegakan Hukum dan Komitmen Melawan Narkoba
Polresta Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Malang dan sekitarnya. Dengan operasi-operasi intensif seperti Tumpas Narkoba Semeru, kepolisian berkomitmen untuk memutus jaringan narkoba dan menindak tegas para pelaku.
Operasi ini diharapkan memberikan dampak jangka panjang dalam mengurangi peredaran narkotika di masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Malang.







Leave a Reply